PAUD, Lembaga Non Formal Yang Perlu Perhatian

Carik 24 Oktober 2016 11:25:28 WIB

Mendasar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, serta setiap warga negara bertanggung jawab terhadap keberlangsungan penyelenggaraan pendidikan.

 

Desa Pucanganom melalui program PNF-PAUDNI telah membentuk lembaga pendidikan anak usia dini sejak tahun 2007 sebagai bentuk partisipasi dan tanggungjawab pemerintah desa demi memberikan akses pendidikan kepada anak usia 0-6 tahun. Pada tahun 2008 melalui Program Nasional Pemberdayaan Madiri Perdesaan dibangunlah sebuah gedung sekolah untuk lembaga Paud KB HARAPAN BANGSA I Pucanganom yang berlokasi di Padukuhan Pringapus, Desa Pucanganom. Lembaga ini diampu oleh 2 orang pendidik dengan wilayah kerja meliputi 4 padukuhan yaitu Padukuhan Pucanganom A, Pucanganom B, Pucanganom C, dan Padukuhan Pringapus.

 

Pada tahun berikutnya berturut-turut dibangun pula gedung untuk KB Harapan Bangsa II, yang berlokasi di Padukuhan Banombo A, KB Harapan Bangsa III yang berlokasi di Padukuhan Tejo. Keseluruhan gedung Lembaga Paud tersebut dinagun diatas tanah kas milik desa. Namun keberadaan gedung tersebut saat ini sudah mulai mengalami kerusakan disana-sini, menurut salah satu pendidik di KB Harapan Bangsa III, Wasmi (34) saat ini lembaga masih kesulitan untuk melakukan pemeliharaan gedung karena kesulitan biaya sehingga sangat diharapkan peran Pemerintah desa untuk membantu lembaga yang ada agar keberadaan Lembaga Paud nonformal ini tetap lestari.(sid-Yuri)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung