Penguatan Lembaga Pemberdayaan, Harus dan Wajib

Carik 22 November 2016 11:29:34 WIB

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) memiliki posisi yang sangat strategis dalam pembangunan masyarakat desa. Peran LPMD berdasarkan tugas pokoknya yaitu menyusun rencana pembangunan yang partisipatif, menggerakan swadaya dan gotong royong masyarakat dan melaksanakan dan mengendalikan pembangunan. Selanjutnya berdasarkan fungsi LPMD yaitu penanaman dan pemupukan rasa pemersatuan dan kesatuan masyarakat desa, pengkoordinasian perencaaan pembangunan, pengkoordinasian perencanaan LPMD, perencaanaan kegiatan pembangunan secara partisipatif dan terpadu serta penggalian dan pemanfaatan sumber daya kelembagaan untuk pembangunan desa.

 

Berkaitan dengan hal tersebut diatas Desa Pucanganom menyelenggarakan kegiatan pembinaan dan penguatan lembaga pemberdayaan didesa tersebut, hal ini terkait dengan informasi tentang segera dikucurkannya dana desa yang tahunn anggaran 2017. Dalam kegiatan tersebut Dra. Sindartini, M.Si sebagai narasumber menyampaikan betapa LPMD dan LPMP seharusnya berperan secara aktif dalam perencanaan pembangunan ditingkat desa sehingga diharapkan lembaga tersebut memahami alur perencanaan pembangunan dan nantinya perencanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik. Harapan terbesar dari kegiatan ini untuk pelaksanaan pembangunan tahun-tahun selanjutnya bisa dilaksanakan secara mandiri oleh masyarakat dengan difasilitasi oleh Pemerintah desa.

 

Kegiatan pembinaan ini diikuti oleh anggota LPMD desa Pucanganom, LPMP sedesa Pucanganom, perangakat desa dan tokoh masyarakat. (sid-poet)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung