SOSIALISASI PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 73 TAHUN 2019

Carik 29 Januari 2020 10:43:58 WIB

Pucanganom, Rongkop (Sida Samekta) -- Rabu 29 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat mBangun Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul (DP3AKBPM&D) diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kalurahan.

 

Bapak Farkhan mewakili Kepala Dinas menyampaikan dalam sambutannya, pelaksanaan Perbub Nomor 73 Tahun 2019 ini mendasar pada urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Dengan berlakunya Perbub Nomor 73 Tahun 2019, tentu saja nantinya Desa akan segera menyesuaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Mudah-mudahan Desa dan Masyarakat bisa segera menyesuaikan diri dengan aturan ini.

 

Adapun untuk sebutan jabatan Kepala Desa sampai Perangkatnya akan berubah menjadi :

  1. Kepala Desa : Lurah
  2. Sekretaris Desa : Carik
  3. Kepala Seksi Pemerintahan : Jagabaya
  4. Kepala Seksi Kesejahteraan : Ulu-Ulu
  5. Kepala Seksi Pelayanan : Kamituwa
  6. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Kepala Urusan Tata Laksana
  7. Kepala Urusan Keuangan : Kepala Urusan Danarta
  8. Kepala Urusan Perencanaan : Kepala Urusan Pangripta
  9. Dukuh : Dukuh
  10. Staf Perangkat Desa : Staf Pamong Kalurahan
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung