SOSIALISASI PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 73 TAHUN 2019
Carik 29 Januari 2020 10:43:58 WIB
Pucanganom, Rongkop (Sida Samekta) -- Rabu 29 Januari 2020 bertempat di Ruang Rapat mBangun Desa Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Keluarga Berencana Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gunungkidul (DP3AKBPM&D) diselenggarakan Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 73 Tahun 2019 tentang Pedoman Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kalurahan.
Bapak Farkhan mewakili Kepala Dinas menyampaikan dalam sambutannya, pelaksanaan Perbub Nomor 73 Tahun 2019 ini mendasar pada urusan Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Dengan berlakunya Perbub Nomor 73 Tahun 2019, tentu saja nantinya Desa akan segera menyesuaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa. Mudah-mudahan Desa dan Masyarakat bisa segera menyesuaikan diri dengan aturan ini.
Adapun untuk sebutan jabatan Kepala Desa sampai Perangkatnya akan berubah menjadi :
- Kepala Desa : Lurah
- Sekretaris Desa : Carik
- Kepala Seksi Pemerintahan : Jagabaya
- Kepala Seksi Kesejahteraan : Ulu-Ulu
- Kepala Seksi Pelayanan : Kamituwa
- Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum : Kepala Urusan Tata Laksana
- Kepala Urusan Keuangan : Kepala Urusan Danarta
- Kepala Urusan Perencanaan : Kepala Urusan Pangripta
- Dukuh : Dukuh
- Staf Perangkat Desa : Staf Pamong Kalurahan
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL PUSKESMAS RONGKOP
- RAKOR SEBELUM PENGECEKAN LOKASI PENGEMBANGAN SITUS WATU MBAH MELIK
- CEK LOKASI PROGRAM PENGEMBANGAN DESTINASI WATU MBAH MELIK
- APEL KERJA, SENIN 18 NOVEMBER 2024
- WARGA JANGLOT KERJABAKTI MEMBERSIHKAN RUAS JALAN KAYANGAN
- BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI KALURAHAN
- AWAS! RUAS JALAN PUCANGANOM-KAYANGAN LICIN BERLUMPUR