PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 1 TAHUN 2020

Carik 31 Januari 2020 21:03:42 WIB

Pucanganom, Rongkop (Sida Samekta) --  Setelah selesainya pelaksanaan program pembangunan Desa yang tertuang dalam APBDesa Tahun Anggaran 2019, meliputi Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Bidang Pembangunan Fisik Prasarana Desa, Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa. Pemerintah Desa diwajibkan untuk menyelesaikan administrasi pelaporan atas penatausahaan keuangan Desa dalam bentuk Peraturan Desa (Perdes).

Jum'at 31/1/2020 bertempat di Balai Desa Pucanganom telah dilaksanakan Musyawarah Bersama antara Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Kepala Desa Pucanganom untuk membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. 

Pada acara musyawarah tersebut, Bapak SURAWAN selaku Kepala Desa Pucanganom menyampaikan kepada Ketua BPD beserta Anggotanya, tentu saja pelaksanaan APBDesa Tahun Anggaran 2019 masih cukup banyak kekurangannya, baik ketepatan waktu pelaksanaan program kegiatan, pelaporan atau SPJ dan sebagainya. Namun dengan semangat dan kerja keras dari jajaran Perangkat Desa Pucanganom semua bisa terselesaikan dengan baik, dalam hal ini bisa dilihat pada prosentase capaian pelaksanaan kegiatan yang sudah mencapai 98 %. Selain itu untuk penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDESa Tahun Anggaran 2019 ini sudah disesuaikan dengan Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 61 Tahun 2018.

Menaggapi apa yang dipaparkan oleh Kepala Desa, Ketua BPD Desa Pucanganom (Bapak SATIM, S.Pd) menuturkan, pada prinsipnya sesuai kondisi pelaksanaan program kegiatan dan materi laporan yang disampaikan, Pemerintah Desa selama Tahun Anggaran 2019 sudah melaksanakan tugas dan tanggungjawab secara baik. Meskipun demikian, harapannya Pemerintah Desa Pucanganom ke depan bisa semakin lebih baik dan maju dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa.

Setelah dilakukan pembahasan atas Rancangan Perdes yang dipaparkan oleh Kepala Desa kepada BPD Desa Pucanganom dan sudah  mendapatkan kesepakatan dan diterima oleh forum, kemudian disyahkan dan ditetapkan menjadi Peraturan Desa Pucanganom Nomor 1 Tahun 2020 tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019. (31/1/2020)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung