SURAT EDARAN PANDUAN IBADAH RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19

Carik 22 April 2020 12:08:17 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) - - Mendasar pada Surat Kementerian Agama Republik Indonesia Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta tanggal 7 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19, untuk itu Pemerintah Desa Pucanganom merespon adanya surat tersebut dengan membuat Surat Edaran sebagai tindak lanjut Surat yang telah diterbitkan oleh Kementerian Agama Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta tersebut.

Melalui Surat Edaran nomor 033/ Pem-Puc/ IV/ 2020 tertanggal 22 April 2020, Pemerintah Desa mensosialisasikan sekaligus memberikan himbauan kepada seluruh warga masyarakat Desa Pucanganom melalui Dukuh, RT, RW, Takmir Masjid dan Tokoh Agama untuk bisa menyampaikan panduan ibadah pada bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H sekarang ini. Mengingat sekarang pandemi wabah Covid-19 melanda di seluruh pelosok Negeri bahkan Dunia, sehingga pedoman dan aturan dari Pemerintah Pusat sampai ke Daerah sangat penting untuk dilaksanakan, termasuk himbauan dari Kementerian Agama ini sudah seharusnya dilaksanakan oleh semua warga masyarakat. (22/4/2020)

Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN PANDUAN IBADAH RAMADHAN DAN IDUL FITRI 1 SYAWAL 1441 H DI TENGAH PANDEMI WABAH COVID-19


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung