PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 6 TAHUN 2019

Carik 11 Mei 2020 12:22:10 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran, Pemerintah Desa wajib membuat Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa). Untuk Penyelenggaraan Pemerintahan pada tahun anggaran 2020 ini, Pemerintah Desa Pucanganom sudah membuat dan menetapkan APBDesa tahun 2020 sebagai acuan Pemerintah Desa dalam penggunaan dan pengelolaan keuangan Desa selama satu tahun. APBDesa Pucanganom tahun 2020 dimusyawarahkan bersama antara Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan ditetapkan menjadi produk hukum Desa Nomor 6 Tahun 2019 tertanggal 25 Desember 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2020.

Dengan ditetapkannya APBDesa Pucanganom tahun 2020, maka penyelenggaraan pemerintahan Desa selama satu tahun anggaran harus mengacu pada APBDesa tersebut. Adapun untuk program kegiatan yang tertuang dalam APBDesa itu diantaranya :

  1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;
  2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa;
  3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan;
  4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat; dan
  5. Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa.

Dari kelima Bidang tersebut sudah secara rinci disebutkan program kegiatannya, dan sudah melalui musyawarah mufakat mulai dari tingkat Padukuhan sampai ke tingkat Desa, setelah sebelumnya mendapatkan evaluasi dan pemeriksaan Pemerintah Kecamatan sampai ke Kabupaten (Irda dan DP3AKBPM&D).

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 6 TAHUN 2019


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung