RAPAT TERBATAS PEMBAHASAN BLT
11 Mei 2020 19:51:33 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah dalam hal penanganan Covid-19 sekarang ini, ada kebijakan dan aturan yang ditujukan ke Pemerintah Desa untuk bisa mengalokasikan anggaran di APBDesa yang bersumber dari Dana DAD/DDS untuk membiayai program BLT selama tiga bulan kepada warga masyarakat miskin yang ada di Desa, dan belum mendapatkan program bantuan dari manapun.
Meskipun demikian Pemerintah Desa wajib untuk selektif dalam medata warganya mendasar pada data dan laporan yang ada dan riil di Padukuhan. Agar nantinya jangan sampai ada timpang tindih program yang akan diterima warga masyarakat.
Selain itu, dalam menetapkan jumlah warga masyarakat yang akan mendapatkan BLT dalam rangka penanganan Covid-19 ini, perlu dibahas bersama antara Kepala Desa dan BPD dalam Musyawarah Desa (Musdes).
Karena dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAPAT KOORDINASI TPK PEMBANGUNAN
- TIRAKATAN PERINGATAN HARI JADI KE 195 KABUPATEN GUNUNGKIDUL
- RAPAT KOORDINASI RUTIN KADER KB
- JUMAT SEHAT PUCANGANOM
- BUNGMANIS “A HAMLET OF STORIES” OLEH KKN UII UNIT 149
- SWARA SWARGA LAKU URIP SLAWU OLEH KKN UII UNIT 153
- PERINGATAN HARI JADI KE 109 TAHUN KALURAHAN PUCANGANOM BERLANGSUNG SEDERHANA