RAPAT TERBATAS PEMBAHASAN BLT

Carik 11 Mei 2020 19:51:33 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah dalam hal penanganan Covid-19 sekarang ini, ada kebijakan dan aturan yang ditujukan ke Pemerintah Desa untuk bisa mengalokasikan anggaran di APBDesa yang bersumber dari Dana DAD/DDS untuk membiayai program BLT selama tiga bulan kepada warga masyarakat miskin yang ada di Desa, dan belum mendapatkan program bantuan dari manapun.

Meskipun demikian Pemerintah Desa wajib untuk selektif dalam medata warganya mendasar pada data dan laporan yang ada dan riil di Padukuhan. Agar nantinya jangan sampai ada timpang tindih program yang akan diterima warga masyarakat.

Selain itu, dalam menetapkan jumlah warga masyarakat yang akan mendapatkan BLT dalam rangka penanganan Covid-19 ini, perlu dibahas bersama antara Kepala Desa dan BPD dalam Musyawarah Desa (Musdes).

Karena dalam menentukan siapa saja yang berhak mendapatkan, harus disesuaikan dengan aturan yang berlaku.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung