MUSYAWARAH PERENCANAAN UNTUK PERUBAHAN RPJMDesa, RKPDesa dan APBDesa

Carik 13 Mei 2020 12:57:22 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Dengan adanya kebijakan dari Pemerintah Pusat sampai ke Pemerintah Daerah terkait penanganan pandemi wabah Covid-19 ini, ada kebijakan dan aturan yang harus dilaksanakan oleh Pemerintah Desa yang bersifat segera, yaitu Desa harus memasukkan program yang arahnya untuk pencegahan dan penanganan covid-19, khususnya di Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat dan Mendesak Desa. Diantara program kegiatan yang harus ada pada bidang lima tersebut adalah BLT Dana Desa.

Selain itu, dengan adanya pengurangan pagu dana yang bersumber dari ADD, DAD dan BHPR, ini juga menjadi dasar kenapa Desa harus melaksanakan Perubahan Dokumen RKPDesa dan APBDesa Tahun Anggaran 2020 pada bulan Mei ini.

Dengan adanya pengurangan pagu dana tersebut apalagi sumber dana ADD dan BHPR, pasti akan berdampak pada sulitnya pelaksanaan kegiatan Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa khususnya di Sub Bidang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa.

Untuk Sub Bidang Penghasilan Tetap, Tunjangan dan Operasional Pemerintah Desa saja sudah menyita hampir seluruh pagu dana ADD. Sehingga hal ini sangat menyulitkan Pemerintah Desa.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung