SURAT EDARAN NOMOR 184 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN IDUL FITRI 1441 H DI RUM
Carik 16 Mei 2020 09:05:17 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 184 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Sunnah Idul Fitri 1441 H Di Rumah.
Pada Surat Edaran tersebut secara jelas dan rinci disampaikan oleh Kementerian Agama terkait mekanisme dan panduan pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1441 H.
Kementeriab Agama mengeluarkan Surat Edaran juga terkait dengan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di Negara Indonesia.
Yang tahun-tahun kemarin pelaksanaan Ibadah Sholat Sunnah Idul Fitri ini bisa dilaksanakan secara bersama di lapangan atau di masjid, pada tahun 2020 ini dihimbau untuk dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti saja.
Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN NOMOR 184 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN IDUL FITRI 1441 H DI RUMAH
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL PUSKESMAS RONGKOP
- RAKOR SEBELUM PENGECEKAN LOKASI PENGEMBANGAN SITUS WATU MBAH MELIK
- CEK LOKASI PROGRAM PENGEMBANGAN DESTINASI WATU MBAH MELIK
- APEL KERJA, SENIN 18 NOVEMBER 2024
- WARGA JANGLOT KERJABAKTI MEMBERSIHKAN RUAS JALAN KAYANGAN
- BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI KALURAHAN
- AWAS! RUAS JALAN PUCANGANOM-KAYANGAN LICIN BERLUMPUR