SURAT EDARAN NOMOR 184 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN IDUL FITRI 1441 H DI RUM

Carik 16 Mei 2020 09:05:17 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Kementerian Agama Republik Indonesia cq. Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul mengeluarkan Surat Edaran Nomor 184 Tahun 2020 tertanggal 15 Mei 2020 tentang Penyelenggaraan Sholat Sunnah Idul Fitri 1441 H Di Rumah.

Pada Surat Edaran tersebut secara jelas dan rinci disampaikan oleh Kementerian Agama terkait mekanisme dan panduan pelaksanaan Ibadah Sholat Idul Fitri 1441 H.

Kementeriab Agama mengeluarkan Surat Edaran juga terkait dengan penanganan dan pencegahan pandemi Covid-19 di Negara Indonesia.

Yang tahun-tahun kemarin pelaksanaan Ibadah Sholat Sunnah Idul Fitri ini bisa dilaksanakan secara bersama di lapangan atau di masjid, pada tahun 2020 ini dihimbau untuk dilaksanakan di rumah bersama keluarga inti saja.

Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN NOMOR 184 TAHUN 2020 TENTANG PENYELENGGARAAN IDUL FITRI 1441 H DI RUMAH


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung