PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SOTK

Carik 26 Juni 2020 22:18:03 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Setelah pada tanggal 11 Juni 2020 secara resmi dilaksanakan konversi jabatan dari Kepala Desa menjadi Lurah, maka sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalurahan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan (SOTK). Karena menurut aturan ada berbagai hal penting yang perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi, termasuk Perangkat Desa berubah menjadi Pamong Kalurahan dan perubahan nomenklatur Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan.

Setelah Peraturan Kalurahan tersebut ditetapkan, maka itu wajib dijadikan acuan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan setiap program kegiatan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. (26/6/2020)

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SOTK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung