PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SOTK

26 Juni 2020 22:18:03 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Setelah pada tanggal 11 Juni 2020 secara resmi dilaksanakan konversi jabatan dari Kepala Desa menjadi Lurah, maka sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalurahan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan (SOTK). Karena menurut aturan ada berbagai hal penting yang perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi, termasuk Perangkat Desa berubah menjadi Pamong Kalurahan dan perubahan nomenklatur Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan.

Setelah Peraturan Kalurahan tersebut ditetapkan, maka itu wajib dijadikan acuan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan setiap program kegiatan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. (26/6/2020)

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SOTK


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Trsihati
    Trimakasih banyak pemerintah kalurahan pucanganom ...baca selengkapnya
    27 Januari 2022 19:21:10 WIB
  • efedaoyoco
    http://slkjfdf.net/ - Buy Amoxicillin Amoxicillin ...baca selengkapnya
    17 Maret 2021 22:59:46 WIB
  • Pittoni
    Kebanyakan didesa itu musdus hanyalah sekedar jadw...baca selengkapnya
    01 Oktober 2020 00:05:34 WIB
  • Warga pucanganom
    Menginformasikan bahwa beberapa hari/minggu ini ad...baca selengkapnya
    22 Juni 2020 21:21:24 WIB
  • permana hendra s
    alangkah baiknya lagi bila disuport bantuan dari d...baca selengkapnya
    14 Maret 2020 20:21:03 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial