PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SOTK
Carik 26 Juni 2020 22:18:03 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Setelah pada tanggal 11 Juni 2020 secara resmi dilaksanakan konversi jabatan dari Kepala Desa menjadi Lurah, maka sudah menjadi tanggung jawab Pemerintah Kalurahan untuk menyusun dan menetapkan Peraturan Kalurahan tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Kalurahan (SOTK). Karena menurut aturan ada berbagai hal penting yang perlu disesuaikan dengan perubahan yang terjadi, termasuk Perangkat Desa berubah menjadi Pamong Kalurahan dan perubahan nomenklatur Staf Perangkat Desa menjadi Staf Pamong Kalurahan.
Setelah Peraturan Kalurahan tersebut ditetapkan, maka itu wajib dijadikan acuan Pemerintah Kalurahan dalam melaksanakan setiap program kegiatan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. (26/6/2020)
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 5 TAHUN 2020 TENTANG SOTK
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL PUSKESMAS RONGKOP
- RAKOR SEBELUM PENGECEKAN LOKASI PENGEMBANGAN SITUS WATU MBAH MELIK
- CEK LOKASI PROGRAM PENGEMBANGAN DESTINASI WATU MBAH MELIK
- APEL KERJA, SENIN 18 NOVEMBER 2024
- WARGA JANGLOT KERJABAKTI MEMBERSIHKAN RUAS JALAN KAYANGAN
- BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI KALURAHAN
- AWAS! RUAS JALAN PUCANGANOM-KAYANGAN LICIN BERLUMPUR