PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020
Carik 26 Juni 2020 22:32:42 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Meskipun secara regulasi yang seharusnya seperti tahun-tahun kemarin ini belum waktunya melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020. Namun karena situasi yang mengharuskan dan dasar hukumnya sudah jelas, bahwa untuk penaganan pandemi wabah Covid-19, Pemerintah Desa diperintahkan untuk melaksanakan Perubahan pada APBDesa Tahun Anggaran 2020.
Selain itu juga ada perubahan pagu dana yang akan diterimakan ke Desa, yang diantaranya dana BHPR dan ADD. Ketika sebelumnya Pemerintah Desa ini belum mengalokasikan dana untuk kegiatan penanggulangan bencana dan penangannannya, maka Pemerintah Desa wajib untuk memasukkan program kegiatan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL PUSKESMAS RONGKOP
- RAKOR SEBELUM PENGECEKAN LOKASI PENGEMBANGAN SITUS WATU MBAH MELIK
- CEK LOKASI PROGRAM PENGEMBANGAN DESTINASI WATU MBAH MELIK
- APEL KERJA, SENIN 18 NOVEMBER 2024
- WARGA JANGLOT KERJABAKTI MEMBERSIHKAN RUAS JALAN KAYANGAN
- BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI KALURAHAN
- AWAS! RUAS JALAN PUCANGANOM-KAYANGAN LICIN BERLUMPUR