PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020

26 Juni 2020 22:32:42 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Meskipun secara regulasi yang seharusnya seperti tahun-tahun kemarin ini belum waktunya melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020. Namun karena situasi yang mengharuskan dan dasar hukumnya sudah jelas, bahwa untuk penaganan pandemi wabah Covid-19, Pemerintah Desa diperintahkan untuk melaksanakan Perubahan pada APBDesa Tahun Anggaran 2020.

Selain itu juga ada perubahan pagu dana yang akan diterimakan ke Desa, yang diantaranya dana BHPR dan ADD. Ketika sebelumnya Pemerintah Desa ini belum mengalokasikan dana untuk kegiatan penanggulangan bencana dan penangannannya, maka Pemerintah Desa wajib untuk memasukkan program kegiatan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 
Pencarian
Sekilas Info!
Arsip Artikel
Komentar Terkini
  • Trsihati
    Trimakasih banyak pemerintah kalurahan pucanganom ...baca selengkapnya
    27 Januari 2022 19:21:10 WIB
  • efedaoyoco
    http://slkjfdf.net/ - Buy Amoxicillin Amoxicillin ...baca selengkapnya
    17 Maret 2021 22:59:46 WIB
  • Pittoni
    Kebanyakan didesa itu musdus hanyalah sekedar jadw...baca selengkapnya
    01 Oktober 2020 00:05:34 WIB
  • Warga pucanganom
    Menginformasikan bahwa beberapa hari/minggu ini ad...baca selengkapnya
    22 Juni 2020 21:21:24 WIB
  • permana hendra s
    alangkah baiknya lagi bila disuport bantuan dari d...baca selengkapnya
    14 Maret 2020 20:21:03 WIB
Galeri Foto
Statistik Kunjungan
Hari ini
Kemarin
Total Visitor
Media Sosial