PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020
26 Juni 2020 22:32:42 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Meskipun secara regulasi yang seharusnya seperti tahun-tahun kemarin ini belum waktunya melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020. Namun karena situasi yang mengharuskan dan dasar hukumnya sudah jelas, bahwa untuk penaganan pandemi wabah Covid-19, Pemerintah Desa diperintahkan untuk melaksanakan Perubahan pada APBDesa Tahun Anggaran 2020.
Selain itu juga ada perubahan pagu dana yang akan diterimakan ke Desa, yang diantaranya dana BHPR dan ADD. Ketika sebelumnya Pemerintah Desa ini belum mengalokasikan dana untuk kegiatan penanggulangan bencana dan penangannannya, maka Pemerintah Desa wajib untuk memasukkan program kegiatan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RAKOR RUTIN KADER KB, EDISI BULAN MARET
- KDMP KALURAHAN PUCANGANOM SUKSES MELAKSANAKAN RAT
- APEL KERJA RUTIN, EDISI SENIN 16 MARET 2026
- APEL PERINGATAN KE 271, HARI JADI DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2026
- SOSIALISASI PERBUB NOMOR 56 TAHUN 2025
- KONSLETING LISTRIK, KANDANG DAN DAPUR DILALAP JAGO MERAH
- PEMASANGAN STIKER KELUARGA MISKIN PRA SEJAHTERA















