PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020

Carik 26 Juni 2020 22:32:42 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Meskipun secara regulasi yang seharusnya seperti tahun-tahun kemarin ini belum waktunya melaksanakan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2020. Namun karena situasi yang mengharuskan dan dasar hukumnya sudah jelas, bahwa untuk penaganan pandemi wabah Covid-19, Pemerintah Desa diperintahkan untuk melaksanakan Perubahan pada APBDesa Tahun Anggaran 2020.

Selain itu juga ada perubahan pagu dana yang akan diterimakan ke Desa, yang diantaranya dana BHPR dan ADD. Ketika sebelumnya Pemerintah Desa ini belum mengalokasikan dana untuk kegiatan penanggulangan bencana dan penangannannya, maka Pemerintah Desa wajib untuk memasukkan program kegiatan tersebut dengan mengacu pada ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Dokumen Lampiran : PERATURAN DESA PUCANGANOM NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2020


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung