PENJELASAN TATA CARA PENDAFTARAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SECARA ONLINE
07 September 2020 15:15:07 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Untuk membantu warga masyarakat yang akan mengurus administrasi kependudukan, petugas bagian Pelayanan Umum acap kali berusaha memberikan penjelasan kepada warga masyarakat yang belum paham bagaimana cara mengurus Adminduk secara online sekarang ini.
Karena tidak jarang, ada warga kesulitan untuk bisa mengakses sistem online yang diterapkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gunungkidul. Pertama belum paham mekanisme, kendala sinyal, dannlain sebagainya.
Sehingga bagian pelayanan umum berusaha untuk membantu, dengan memberikan informasi secara detail kepada warga masyarakat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RATUSAN MAHASIWA KKN UII MEMBANJIRI KOMPLEK BALAI KALURAHAN PUCANGANOM
- PELAKSANAAN KERJA HARI KEMIS PON 14 AGUSTUS 2025
- KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KALURAHAN PUCANGANOM
- KEBIJAKAN PRIVASI
- PERKal NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RKPKal TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RKPKal TAHUN 2025