SOSIALISASI PERATURAN BUPATI GUNUNGKIDUL NOMOR 44 TAHUN 2020

Carik 08 Oktober 2020 13:27:50 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (SIDA SAMEKTA) -- Mendasar pada surat dari Pemerintah Kapanewon Rongkop Nomor 065/306 tertanggal 2 Oktober 2020, bahwasanya pada hari Rabu 07 Oktober 2020 dilaksanakan sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2020 tentang Tata Naskah Dinas Pemerintah Kalurahan.

Acara yang diselenggarakan oleh Sekretariat Daerah Gunungkidul ini juga menghadirkan narasumber Filolog Seksi Bahasa dan Sastra Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.

Disampaikan oleh para narasumber, bahwasanya untuk Pemerintah Kalurahan ke depan dalam penulisan tata naskah, mengacu pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 44 Tahun 2020 ini.

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung