PENDAMPINGAN PENYUSUNAN PERATURAN KALURAHAN OLEH DISPERTARU

Carik 26 November 2020 20:09:46 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) -- Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kabupaten Gunungkidul, selaku instansi yang membidangi terkait Tanah Kas Kalurahan yang ada di Kabupaten Gunungkidul, pada hari Kamis 26 November 2020 hadir di Balai Kalurahan Pucanganom untuk melaksanakan pendampingan penyusunan Peraturan Kalurahan tentang Pemanfaatan Tanah Kas Kalurahan.

Karena Kalurahan dituntut untuk bisa segera menyelesaikan Peraturan Kalurahan tersebut, sehingga Dispertaru sangat intens melakukan pendampingan ke semua Kalurahan se Kabupaten Gunungkidul.

Dalam kesempatan tersebut, Lurah Pucangamom (Bapak SURAWAN) didampingi oleh Carik Pucanganom (Bapak HERU PURWO WIJAYANTO, SE) dan Jagabaya (Bapak SUPRIYANTO) menemui kehadiran petugas dari Dispertaru Kabupaten Gunungkidul.

Dari Dispertaru melalui Bapak Yanto menuturkan, pada intinya karena masih ada sedikit data yang perlu disesuaikan, sehingga hal penting tersebut perlu dikoordinasikan bersama dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kalurahan Pucanganom secepatnya.

 

Pucanganom Maju

Informasi Seputar Pucanganom

Kunjungi

Website : www.pucanganom-rongkop.desa.id

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung