SURAT EDARAN LURAH PUCANGANOM NOMOR : 003/PEM-PUC/I/2021
Carik 11 Januari 2021 13:24:02 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (SIDA SAMEKTA) -- Pasca diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Edaran Bupati Gunungkidull Nomor : 443/0139 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan MAsyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kalurahan Pucanganom Kapanewon Rongkop menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Lurah Pucanganom Nomor 003/PEM-PUC/I/2021 tentang Antisipasi dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kalurahan Pucanganom Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul.
Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kalurahan Pucanganom sebagai bentuk melaksanakan kepatuhan terhadap aturan yang diturunkan oleh Pemerintah di atasnya.
PUCANGANOM MAJU
Informasi Seputar Kalurahan Pucanganom
Kunjungi :
Website : www.pucanganom-rongkop.desa.id
Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN LURAH PUCANGANOM NOMOR : 003/PEM-PUC/I/2021
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL PUSKESMAS RONGKOP
- RAKOR SEBELUM PENGECEKAN LOKASI PENGEMBANGAN SITUS WATU MBAH MELIK
- CEK LOKASI PROGRAM PENGEMBANGAN DESTINASI WATU MBAH MELIK
- APEL KERJA, SENIN 18 NOVEMBER 2024
- WARGA JANGLOT KERJABAKTI MEMBERSIHKAN RUAS JALAN KAYANGAN
- BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI KALURAHAN
- AWAS! RUAS JALAN PUCANGANOM-KAYANGAN LICIN BERLUMPUR