SURAT EDARAN LURAH PUCANGANOM NOMOR : 003/PEM-PUC/I/2021

Carik 11 Januari 2021 13:24:02 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (SIDA SAMEKTA) -- Pasca diterbitkannya Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor : 1/INSTR/2021 tentang Kebijakan Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan Masyarakat di Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surat Edaran Bupati Gunungkidull Nomor : 443/0139 tentang Pengetatan Secara Terbatas Kegiatan MAsyarakat di Kabupaten Gunungkidul. Pemerintah Kalurahan Pucanganom Kapanewon Rongkop menindaklanjutinya dengan mengeluarkan Surat Edaran Lurah Pucanganom Nomor 003/PEM-PUC/I/2021 tentang Antisipasi dan Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) di Wilayah Kalurahan Pucanganom Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul.

Kebijakan ini diambil oleh Pemerintah Kalurahan Pucanganom sebagai bentuk melaksanakan kepatuhan terhadap aturan yang diturunkan oleh Pemerintah di atasnya.

 

PUCANGANOM MAJU

Informasi Seputar Kalurahan Pucanganom

Kunjungi :

Website : www.pucanganom-rongkop.desa.id

Dokumen Lampiran : SURAT EDARAN LURAH PUCANGANOM NOMOR : 003/PEM-PUC/I/2021


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung