PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG APBKal TAHUN ANGGARAN 2023

Carik 05 Januari 2023 15:39:21 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) --

Informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kalurahan Pucanganom, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul ini mendasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2023.

Informasi publik ini diharapkan mampu mewujudkan keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan Pucanganom.

Pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kalurahan Pucanganom mengelola dana sebesar Rp 2.560.759.100 (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah).

Pendapatan tersebut berasal dari beberapa sumber, diantaranya :

  1. PAD : Rp 12.950.000
  2. DD/ APBN : Rp 1.199.415.000
  3. PBH/ BHPR : Rp 74.512.300
  4. ADD : Rp 846.881.800
  5. BKK : Rp 425.000.000

Harapannya, ke depan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan Pucanganom bisa semakin baik dan bisa mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat. *Hr

 

Informasi Seputar Pucanganom

Kunjungi Website :

desapucanganom.gunungkidulkab.go.id

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG APBKal TAHUN ANGGARAN 2023


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung