PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG APBKal TAHUN ANGGARAN 2023
Carik 05 Januari 2023 15:39:21 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) --
Informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kalurahan Pucanganom, Kapanewon Rongkop, Kabupaten Gunungkidul ini mendasar pada Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 72 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2023.
Informasi publik ini diharapkan mampu mewujudkan keterbukaan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan Pucanganom.
Pada Tahun Anggaran 2023, Pemerintah Kalurahan Pucanganom mengelola dana sebesar Rp 2.560.759.100 (Dua Milyar Lima Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Rupiah).
Pendapatan tersebut berasal dari beberapa sumber, diantaranya :
- PAD : Rp 12.950.000
- DD/ APBN : Rp 1.199.415.000
- PBH/ BHPR : Rp 74.512.300
- ADD : Rp 846.881.800
- BKK : Rp 425.000.000
Harapannya, ke depan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan Pucanganom bisa semakin baik dan bisa mewujudkan apa yang menjadi harapan masyarakat. *Hr
Informasi Seputar Pucanganom
Kunjungi Website :
desapucanganom.gunungkidulkab.go.id
Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 6 TAHUN 2022 TENTANG APBKal TAHUN ANGGARAN 2023
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Pengunjung |
- LOKAKARYA MINI LINTAS SEKTORAL PUSKESMAS RONGKOP
- RAKOR SEBELUM PENGECEKAN LOKASI PENGEMBANGAN SITUS WATU MBAH MELIK
- CEK LOKASI PROGRAM PENGEMBANGAN DESTINASI WATU MBAH MELIK
- APEL KERJA, SENIN 18 NOVEMBER 2024
- WARGA JANGLOT KERJABAKTI MEMBERSIHKAN RUAS JALAN KAYANGAN
- BIMBINGAN TEKNIS SISTEM INFORMASI KALURAHAN
- AWAS! RUAS JALAN PUCANGANOM-KAYANGAN LICIN BERLUMPUR