GASSSPOL PENYUSUNAN RPJMDesa

Carik 06 Maret 2020 21:39:41 WIB

PUCANGANOM,RONGKOP (Sida Samekta) -- Upaya Tim Penyusun untuk menyelesaikan penyusunan RPJMDesa Pucanganom pada bulan Maret ini semakin ditingkatkan. Karena setelah Kepala Desa terlantik maksimal tiga bulan menjabat harus sudah bisa menyelesaikan Peraturan Desa tentang RPJMDesa sebagai dokumen perencanaan pembangunan selama enam tahun.

Dengan alasan kalau siang hari banyak pekerjaan pokok lain yang harus dikerjakan dan agar lebih fokus dalam mengerjakan penyusunan RPJMDesa, sehingga perlu lembur pada malam harinya. Itulah jawaban yang diutarakan oleh ketua tim penyusun RPJMDesa (Bapak Heru Purwo Wijayanto, SE) ketika ditemui tim Sida Samekta.

Semoga saja RPJMDesa sebagai perwujudan Visi dan Misi Kepala Desa bisa segera terselesaikan dan tersusun secar baik. (6/3/2020)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung