PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBKal TAHUN ANGGARAN 2025

Carik 10 Februari 2025 10:43:47 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (SIDA SAMEKTA) --

Edisi: Senin, 10 Februari 2025

Dalam rangka mewujudkan apa yang menjadi program kerja Lurah Pucanganom selama menjabat yang sekarang dijabat oleh bapak SURAWAN, dimana Visi dan Misi tersebut tertuang dalam Peraturan Desa Pucanganom Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Tahun 2020-2025. Pada setiap tahunnya Pemerintah Kalurahan menetapkan suatu produk hukum yang merupakan turunan dari RPJMDes tersebut, salah satunya yaitu Peraturan Kalurahan Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah Kalurahan (RKPKal) Tahun Anggaran 2025.

judol bbm4d bbm4d link visa4d visa4d link visa4d login visa4d slot visa4d visa4d

Setelah RKPKal ditetapkan maka segera disusun produk hukum berikutnya yang merupakan perwujudan dari RKPKal tersebut, yaitu Peraturan Kalurahan Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kalurahan (APBKal) Tahun Anggaran 2025. APBKal merupakan dasar pelaksanaan kegiatan dan penyelenggaraan pemerintahan Kalurahan selama 1 (satu) tahun anggaran.*Crk

 

Website:

https://desapucanganom.gunungkidulkab.go.id

Instagram:

Kalurahan_Pucanganom

Tik Tok:

@kalurahan_pucanganom

Youtube:

Kalurahan Pucanganom

Dokumen Lampiran : PERATURAN KALURAHAN PUCANGANOM NOMOR 6 TAHUN 2024 TENTANG APBKal TAHUN ANGGARAN 2025


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung