SOSIALISASI TENTANG PENCEGAHAN COVID-19 SECARA KELILING OLEH PEMERINTAH KECAMATAN RONGKOP

Carik 23 Maret 2020 12:50:02 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) - - Pada Senin 23/3/2020 dengan menggunakan mobil keliling, jajaran Pemerintah Kecamatan Rongkop, Forkopimca dan UPT Puskesmas Kecamatan Rongkop melaksanakan sosialisasi secara keliling ke seluruh Desa se Kecamatan Rongkop. Hal ini dilaksanakan sebagai upaya tindak lanjut atas terbitnya Surat Edaran Bupati Gunungkidul nomor 443/1444 tertanggal 18 Maret 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gunungkidul.

Adapun untuk sosialisasi di wilayah Desa Pucanganom, petugas dari Kecamatan Rongkop sampai di depan Balai Desa Pucanganom pada jam 12.55 WIB. Setelah dirasa sosialisasi cukup maka petugas melanjutkan ke wilayah Desa yang lainnya. Beberapa hal penting yang disampaikan ketika sosialisasi tersebut diantaranya :

  1. Himbauan kepada warga masyarakat dan semua pihak untuk mentaati aturan dan standar prosedur kesehatan dari Dinas Kesehatan melalui petugas kesehatan yang ada di tingkat Desa dan Kecamatan dalam hal pencegahan Covid-19;
  2. Himbauan kepada warga masyarakat dan semua pihak untuk menunda dan atau tidak melaksanakan rapat, kumpulan atau kegiatan semacamnya yang menghadirkan banyak orang (lebih dari 40 orang);
  3. Himbauan untuk tetap berada di dalam rumah atau mengurangi aktifitas di luar rumah dalam beberapa waktu ke depan sesuai instruksi dari Pemerintah Daerah dan Dinas Kesehatan Kabupaten Gunungkidukl;
  4. Himbauan untuk lebih meningkatkan perlindungan diri, baik menggunakan masker, hand sanitiser, dan secara rutin mencuci tangan menggunakan sabun;
  5. Lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap kedatangan keluarga dan tetangga sekitar yang baru pulang dari Kota;
  6. Himbauan untuk secara rutin membersihkan fasilitas umum, tempat ibadah dan rumah dengan cara menyapu, mengepel dan lebih-lebih menggunakan cairan desinfektan agar steril;

Demikian sebagian informasi yang disampaikan oleh Pemerintah Kecamatan Rongkop melalui sosialisasi kelilingnya. Mari kita taati prosedur standar kesehatan yang berlaku terkait bahaya Covid-19 ini. Mudah-mudahan informasi tersebut bisa dilaksanakan oleh warga masyarakat dan semua pihak demi tercegahnya wabah Covid-19 secara meluas. (23/3/2020)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung