PELAKSANAAN KERJA HARI KEMIS PON 14 AGUSTUS 2025

Carik 14 Agustus 2025 10:35:48 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (SIDA SAMEKTA) --

Edisi: Kamis, 14 Agustus 2025

Mendasar Surat Edaran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 800.1.12.5/8959 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 dan Surat Edaran Bupati Gunungkidul Nomor 54 Tahun 2025 tentang Penggunaan Pakaian Tradisional Jawa Yogyakarta Tahun 2025 sekaligus sebagai bentuk implementasi Undang-Undang Keistimewaan Yogyakarta. Jajaran Pemerintah Kalurahan Pucanganom Kapanewon Rongkop Kabupaten Gunungkidul pada hari Kamis 14 Agustus 2025 dalam pelaksanaan kerja menggunakan pakaian tradisional jawa Yogyakarta, yang kebetulan bertepatan dengan hari Kamis Pon.

Mulai dari Lurah, Carik, Kepala Urusan, Pelaksana Teknis, Dukuh dan Staf Pamong Kalurahan semuanya menggunakan pakaian tradisional dalam bekerja. Hal ini sebagai wujud melaksanakan apa yang menjadi perintah serta tanggungjawabnya.*Crk

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung