UJI KENDARAAN BERMOTOR OLEH DINAS PERHUBUNGAN DIHENTIKAN SEMENTARA

Carik 01 April 2020 16:31:23 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) - - Pelayanan pengujian (KIR) bagi kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul untuk sementara waktu dihentikan terlebih dahulu sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.

Informasi ini mendasar pada surat yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul nomor 551/327 tertanggal 27 Maret 2020 perihal Penutupan Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gunungkidul.

Surat resmi ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul (Bapak Wahyu Nugroho, M.Si). Informasi ini sudah sampai ke Pemerintah Desa melalui Pemerintah Kecamatan Rongkop. (1/4/2020)

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung