UJI KENDARAAN BERMOTOR OLEH DINAS PERHUBUNGAN DIHENTIKAN SEMENTARA
01 April 2020 16:31:23 WIB
PUCANGANOM, RONGKOP (Sida Samekta) - - Pelayanan pengujian (KIR) bagi kendaraan bermotor yang dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul untuk sementara waktu dihentikan terlebih dahulu sampai batas waktu yang belum bisa ditentukan.
Informasi ini mendasar pada surat yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul nomor 551/327 tertanggal 27 Maret 2020 perihal Penutupan Sementara Pelayanan Pengujian Kendaraan Bermotor Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran COVID-19 di Kabupaten Gunungkidul.
Surat resmi ditanda tangani oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gunungkidul (Bapak Wahyu Nugroho, M.Si). Informasi ini sudah sampai ke Pemerintah Desa melalui Pemerintah Kecamatan Rongkop. (1/4/2020)
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- RATUSAN MAHASIWA KKN UII MEMBANJIRI KOMPLEK BALAI KALURAHAN PUCANGANOM
- PELAKSANAAN KERJA HARI KEMIS PON 14 AGUSTUS 2025
- KERJASAMA DENGAN PIHAK KETIGA
- STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) KALURAHAN PUCANGANOM
- KEBIJAKAN PRIVASI
- PERKal NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RKPKal TAHUN 2025
- PERATURAN KALURAHAN NOMOR 5 TAHUN 2024 TENTANG RKPKal TAHUN 2025