SOSIALISASI PERBUB NOMOR 56 TAHUN 2025

Carik 11 Maret 2026 11:09:07 WIB

PUCANGANOM, RONGKOP (SIDA SAMEKTA) --

Edisi: Rabu, 11 Maret 2026

Dalam upaya mewujudkan penatausahaan keuangan di Pemerintah Kalurahan yang lebih efektif dan akuntabel, dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPKMP2KB) Kabupaten Gunungkidul melaksanakan acara sosialisasi Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 56 Tahun 2026 tentang Transaksi Kauangan Non Tunai. Acara dilaksanakan bertempat di Ruang Rapat Bangun Deso DPKMP2KB. Acara dilaksanakan pada Rabu, 11 Maret 2026.

Adapun untuk Pemerintah Kalurahan Pucanganom yang menghadiri acara tersebut adalah Heru Purwo Wijayanto, SE selaku Carik Kalurahan Pucanganom. Sementara untuk Narasumber dari dinas adalah Kepala Bidang Pemerintahan Kalurahan (Waziroh) dan Beni. Acara ini diikuti oleh peserta dari 8 (delapan) Kapanewon, karena sebelumnya sudah dilaksanakan acara serupa dengan menghadirkan 8 (delapan) Kalurahan pula.*Crk

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Kode Keamanan
Komentar
 

Pencarian

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterGoogle PlussYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Pengunjung