BPJS Perangkat Desa, Jaminan Bagi Perangkat Desa dan Keluarganya
21 Oktober 2016 11:15:57 WIB
Setelah melalui penantian yang panjang, pantaslah kiranya apabila jajaran Perangkat desa, Desa Pucanganom merasa lega dan menyambut dengan gembira karena Kartu Jaminan Kesehatan perangkat desa telah selesai tercetak dan telah diterimakan kepada masing-masing personil yang berhak menerimanya. Hal ini tak lepas dri peran Pemerintah Kabupaten Gunungkidul yang meluncurkan program jaminan kesehatan bagi perangkat desa yang bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kabupaten Gunungkidul.
Besarnya biaya premi jaminan kesehatan perangkat desa ini adalah 5% dari total penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat desa dimana sebesar 3% dari kewajiban telah ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Gunungkidul sehingga masing-masing perangkat desa penerima kartu jaminan kesehatan tersebut hanya wajib membayar 2% dari total penghasilan tetap yang diterimanya setiap bulan. Jaminan kesehatan ini berlaku bagi perangakat desa dan keluarganya yaitu Istri/suami dan maksimal 3 orang anak.
Komentar atas BPJS Perangkat Desa, Jaminan Bagi Perangkat Desa dan Keluarganya
Formulir Penulisan Komentar
Pencarian
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |